Dear Teman- teman semua yang mudah beradaptasi,
Untuk bertumbuh, Anda perlu melakukan perubahan.
Suatu perubahan selalu menuntut pengorbanan Anda.
Baik itu keuangan, waktu, energi atau kreativitas.
Kenyataannya, perubahan tanpa pengorbanan
bukanlah perubahan yang sebenarnya!
Sebagian orang ada yang menganggap
perubahan adalah pertumbuhan,
sebagian lagi ada yang beranggapan
perubahan adalah penderitaan.
Jika Anda memandang perubahan itu
sebagai pertumbuhan, apapun itu
pengorbanannya walaupun membuat Anda
lebih sedikit menderita, ingat saja
pada hasil akhirnya.
Seekor ulat harus berjuang dalam kepompong
sebelum menjadi kupu-kupu cantik.
Sebuah mutiara pun dihasilkan dari pasir
yang masuk ke dalam tubuh kerang yang halus.
Untuk menghasilkan mutiara cantik yang berharga ini,
sebuah kerang harus menahan sakit yang luar biasa.
Jika Anda ingin merombak keadaan yang telah mapan,
pakar manajemen Tom Peters memberikan nasihatnya,
"Jangan guncang perahunya. Tenggelamkan dan mulailah bangun yang baru."
Kadang-kadang Anda harus keluar dari
zona aman dan memusnahkan yang lama
untuk mendapatkan sesuatu yang baru
dan lebih baik.
Jangan biarkan Anda lumpuh oleh
ide-ide perubahan. Beradaptasilah.
Lihatlah sebagai peluang yang lebih
menguntungkan.
Continue reading →
Senin, 17 Desember 2012
Senin, 10 Desember 2012
PONDOK PESANTREN, MADRASAH DAN SEKOLAH
A. Pendahuluan
Dalam konteks keIndonesiaan rakyat tidak harus bingung untuk mencari pendidikan, di negeri ini lembaga pendidikan sangat banyak dan beragam, bagi yang beragama Islam, mereka bisa memilih lembaga pendidikan seperti, Pondok Pesantren dan juga madrasah. Dan juga ada sekolah umum. Ketiga lembaga ini sama-sama mempunyai peran untuk memberikan Ilmu dan memberdayakan masyarakat. Warga diberikan kebebasan untuk memilih lembaga pendidikan yang ada. Memilih sesuai dengan minat dan keinginannya. Bagi orang yang hendak menguasai pendidikan umum mereka bisa memilih jalur pendidikan umum, bagi mereka yang hendak mendalami dan menguasai pendidikan agama, mereka bisa memilih lembaga pendidikan pesantren, dan bagi yang berkeinginan ingin mengerti dan memahami kedua-duanya (agama dan umum) bisa mengambil jalur madrasah.
Pondok pesantren, sekolah dan madrasah adalah instansi yang mempunyai tujuan sama, namun berbeda dalam pengelolaannya. Diantara ketiga lembaga ini masing-masing mempunyai ciri khas. Ditengah-tengah perbedaan dan kesamaan dari lembaga pendidikan yang ada, tidak sedikit diantara lembaga pendidikan yang ada terjadi persaingan. Kenyataan di lapangan perebutan dan kompetisi memang benar terjadi, dan tidak jarang juga kita temukan dilapangan kompetisi antar lembaga pendidikan yang ada sering tidakfair dan menimbulkan kecemburuan satu sama lainnya.
Bentuk ketidak fair an antar lembaga pendidikan yang ada juga diwujudkan dalam bentuk ketidak obyektifan dalam menilai lembaga pendidikan yang ada. Dahulu pondok pesantren sering mendapatkan stigma negatif dari sebagian masyarakat, lembaga pendidikan kolot, kumuh, ndeso, tidak maju, dan lembaga akhirat adalah beberapa stigma yang sering dinisbatkan pada lembaga pendidikan murni pribumi ini, tentunya hal ini menimbulkan dampak negatif bagi keberlangusngan Pondok Pesantren, banyak masyarakat yang kemudian ragu menempatkan anak-anaknya menuntut ilmu di Pondok Pesantren, padahal sejatinya stigma-stigma negatif yang bermunculan di masyarakat tidaklah benar semua, kalapun ada itu hanya seberapa yang tidak cukup mewakili dari sekian banyak Pondok Pesantren yang ada di Indonesia.
Sekolah dan madrasah pun tak luput dari stigma negatif yang muncul pada sebagian masyarakat. Sekolah sering mendapatkan pandangan sebagai lembaga pencetak kader kapitalis, mementingkan kehidupan sekuler dan masih banyak lainnya. Kualitas tidak jelas, berpikir mundur, banyak beban pelajaran dan sekolahnya anak desa adalah beberapa stigma negatif yang muncul terhadap madrasah. Dari sekian banyak stigma negatif yang bermunculan di masyarakat, adalah menjadi tantangan dan tugas para pendidik termasuk pemerintah untuk membenahinya sedikit demi sedikit, khawatir kalau hal ini tidak segera ditindak lanjuti akan menimbulkan sikap apriori dan masa bodoh masyrakat terhadap beberapa lembaga pendidikan yang ada, yang kemudian berakibat enggannya masyarakat untuk mencari ilmu dan pendidikan melalui lembaga pendidikan yang ada.
Berangkat dari sini penulis mencoba sedikit membahas lebih jauh terkait dengan beberapa lembaga pendidikan yang ada, yakni Pondok Pesantren, Madrasah dan Sekolah dalam tinjauan filosofis, guna memahami fungsi, peran dan perbedaan diantara ketiga lembaga tersebut.
B. Pembahasan
1. Pondok Pesantren
Pondok pesantren adalah gabungan dari dua kata, yakni Pondok dan pesantren. Masing-masing kata ini mengandung makna yang berbeda satu sama lainnya, namun kedua-duanya memiliki hubungan yang sangat erat sehingga dikemudian hari membentuk satu kesatuan pemahaman yang tidak dapat dipisahkan. Istilah pondok berasal dari Bahasa Arab fundug, yang berarti hotel atau asrama, atau dalam pengertian lain pondok adalah asrama-asrama para santri yang disebut pondok atau tempat tinggal yang dibuat dari bambu. Sedangkan istilah Pesantren berasal dari kata santri, yang dengan awalan Pe di depan dan akhiran an berarti tempat tinggal para santri. Namun menurut Profesor Johns, santri berasal dari bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji, sedangkan menurut C.C. Berg istilah Santri berasal dari bahasa India, Shastri yang berarti adalah orang yang tahu buku-buku suci Agama Hindu, atau seorang sarjana ahli kitab suci agama Hindu. Kata Shastriberasal dari kata shastra yang berarti buku-buku suci, buku-buku agama atau buku-buku tentang ilmu Pengetahuan.
Jadi definisi daripada pesantren adalah lembaga pendidikan isalam dengan sistem asrama, kyai sebagai sentral figur, masjid sebagai titik pusat yang menjiwai. Dalam lembaga pendidikan pesantren terdapat lima (5) varian yang penting dan terikat dalam pondok peosantren, walaupun sebenarnya jumlah varian ini tidak mutlak lima, semua tergantung pada masing-masing pondok pesantren tersebut. Kelima varian tersebut meliputi Kyai (Ulama), pondok (asrama), masjid (mushola), santri dan proses pembelajaran dan pengkajian kitab-kitab klasik atau biasa dikenal dengan istilah Kitab Kuning. Namun perlu dicermati bahwa seiring dengan perkembangan zaman, banyak pondok pesantren pada perkembangannya mendirikan lembaga pendidikan formal. Hal ini kemudian mau tidak mau menambah varian lain dalam menangani perjalanan pondok pesantren tersebut, bisa saja varian tamabahannya adalah, managemen, yayasan, sistem, pengurus, organisasi, tata tertib dan mungkin juga yang lainnya, yang tentunya tambahan varian dalam pondok pesantren disesuaikan dengan kebutuhannya.
a. Kyai
Zamakhsyari Dhofier, perkataan atau istilah kyai dalam bahasa jawa sering dipakai untuk tiga jenis gelar yang saling berbeda. Pertama, sebagai gelar kehormatan bagi barang-barang yang dianggap sakti dan kramat, misalnya kyai tombak pleret atau Kyai Garuda Kencana yang dipakai untuk sebutan kereta emas yang ada di kraton Yogyakarta. Kedua, sebagai gelar kehormatan bagi orang-orang tua pada umumnya. Ketiga, sebagai gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang ahli agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren
b. Pondok
Yang menjadi salah satu Ciri khas dari pondok pesantren adalah semua murid (santri) yang mencari ilmu tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan seorang kyai dengan model menginap. Tempat tinggal sesaat untuk para santri ini yang kemudian oleh orang jawa dipopulerkan dengan istilah pondok.
Terdapat beberapa sebab mengapa lembaga pendidikan pesantren harus menyediakan pondok (asrama) untuk tempat tinggal para santri dalam mencari ilmu. Pertama,kemasyhuran seorang kyai dan kedalaman pengetahuannya tentang Islam, hal ini merupakan daya tarik para santri dari jauh untuk dapat menggali ilmu dari kyai tersebut secara terus menerus dalam waktu yang sangat lama, sehingga untuk keperluan hal itulah seorang santri harus tinggal menetap. Kedua, hampir sebagian besar pesantren berada di desa-desa yang jauh dari keramaian dan kekuasaan serta tidak rersediannya perumahan yang cukup untuk menampung para santri, dengan demikian diperlukan adanya pondok khusus. Ketiga, adanya timbal balik antara santri dengan kyai, dimana para santri menganggap kyainya seolah-olah seperti bapaknya sendiri, sedangkan kyai memperlakukan santri seperti anaknya sendiri juga. Sikap timbal balik ini menimbulkan suasana keakraban dan kebutuhan untuk saling berdekatan secara terus menerus.
c. Masjid
Kedudukan msajid sebgai pusat pendidikan dalam tradisi pesantren merupakan manifestasi univesalisme dari sistem pendidikan Islam yang pernah dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW. Artinya, telah terjadi proses yang berkesinambungan fungsi masjid sebagai pusat aktifitas kaum muslim. Tradisi penggunaan masjid sebagai pusat aktifitas kaum muslim diteruskan oleh para sahabat dan khalifah berikutnya. Dimanapun kaum muslimin berada masjid sebagai pilihan ideal bagi tempat pertemuan, musyawarah, pusat pendidikan, pengajian, kegiatan administrasi dan kultural, bahkan ketika belum ada madrasah dan sekolah yang menggunakan sistem klasikal, masjid merupakan tempat paling feresantatif untuk menyelenggarakan pendidikan.
d. Santri
Santri adalah istilah lain dari murid atau siswa yang mencari ilmu pada lembaga pendidikan formal, bedanya santri ini mencari ilmu pada pondok pesantren. (Adapun Asal muasal kata santri dapat dilihat pada halaman sebelumnya). Dalam dunia pesantren istilah santri terbagi menjadi dua kategori.
Pertama, santri mukim, yaitu santri yang berasal dari luar daerah pesantren yang hendak bermukim dalam mencari ilmu. Kedua, santri kalong, yaitu para santri yang berasal dari desa-desa di sekitar pesantren.mereka bolak-balik (ngelajo) dari rumahnya sendiri.
e. Pengajaran Kitab Kuning
Kitab kuning adalah ungkapan dari beberapa kitab klasik yang sering dikaji dan dipelajari oleh para santri dan kyai. Biasanya kertas-kertas pada kitab yang dikaji sudah lama usianya akan berubah menjadi kuning, oleh karenanya istilah kitab kuning ini muncul.
Terdapat dua model yang digunakan dalam pengkajian kitab kuning, model pertama adalah sorogan, santri satu persatu secara bergantian mengaji atau membaca kitab tertentu dengan kyai secara langsung. Dimana peran kyai dalam model ini sebatas hanya menyimak bacaan yang dibacakan oleh santri dengan disertai penjelasan, di sini peran santri harus aktif dalam proses pembelajaran. Kedua, bandongan, pada model kedua ini peran kyai sangat aktif dalam proses pembelajaran, di sini kyai membaca salah satu kitab disertai dengan penjelasan dengan diikuti oleh sebagian besar santri yang ikut menerjemahkan kitab yang dibaca oleh kyai. Dan biasanya bahasa yang sering digunakan dalam menerjemahkan kitab adalah bahasa Jawa.
Peran dan keberadaan pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan asli Indonesia memang harus tetap dilestarikan dan diperhatikan perkembangannya, karena kehadiran pondok pesantren di tengah-tengah masyarakat adalah selain untuk memberdayakan masyarakat juga sebagai wadah untuk menyiapkan kader-kader Ulama yang mampu menguasai dan memahami Al-Qur’an dan al hadis secara baik dan benar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut KH. Abdurahman Wahid bahwa tradisi keilmuan pesantren tidak bisa dilepaskan dari pergulatan intelektual yang terjadi pada sepanjang sejarah berkembang dan meluasnya Islam. Menurutnya dalam sejarah tradisi intelektual Islam pada mulanya adalah melahirkan pakar-pakar ilmu agama, seperti Ibn Abbas dalam tafsir, Abdullah ibn Mas’ud dalam fiqh dan lain sebagainya.
2. Madrasah
Sejatinya madrasah dalam peta dunia pendidikan di Indonesia bukanlah suatu lembaga yang indegenous (pribumi). Setidaknya hal ini dapat dilihat dari kata ”madrasah” itu sendiri yang berasal dari bahasa Arab. Secara harfiah, kata ini berarti atau setara maknanya dengan kata Indonesia, yakni ”sekolah”, (kata ini juga sebenarnya bukanlah kata asli Indonesia melainkan bahasa Inggris ”school ataupun scola, namun kata ini dialihkan dan di bakukan menjadi bahasa Indonesia.
Pada dasarnya madrasah dengan pondok pesantren tidak jauh berbeda, masing-masing mempunyai model dan tujuan yang sama dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Dalam catatan sejarah madrasah lahir dari lingkungan pondok pesantren, atau dengan kata lain madrasah adalah perluasan dan pengembangan pendidikan dari pondok pesantren yang mempunyai misi untuk mencerdaskan anak bangsa yang pada saat itu belum ada keinginan untuk tinggal atau menginap di pondok dalam proses belajarnya. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari para pendiri awal lembaga pendidikan Madrasah yang sebagian besar didirikan oleh para Ulama yang menjadi pengasuh dan sekaligus pendiri Pondok Pesantren pada lembaganya masing-masing. Diawali oleh Syekh Amrullah Ahmad (1907) di Padang mendirikan Madrasah, KH. Ahmad Dahlan (1912) di Yogyakarta, KH Wahab Hasbullah bersama KH Mansyur (1914) dan KH. Hasym asy’ari yang pada tahun 1919 mendirikan Madrasah Salafiyah di Tebuireng Jombang
Pertama, ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang sederajat. Kedua, lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih atas. Dan Ketiga, siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Setelah melewati sejarah dan waktu yang panjang penuh dengan dinamika, akhirnya madrasah semakin mendapatkan tempat dan pengakuan dari pemerintah. Undang-undang sisdiknas tahun 2003 telah semakin mempertegas posisi dan kedudukan madrasah yang setara dengan sekolah umum lainnya. Oleh karenannya masyarakat ataupun pemerintah tidak boleh lagi mendikotomikan antara sekolah umum dengan sekolah agama, karena materi dan kebijakan-kebijakan yang biasanya melekat pada lembaga pendidikan umum seperti, UAN, KBK dan KTSP juga berlaku bagi madrasah
3. Sekolah
Sebelum masa penjajahan, pendidikan yang ada di Indonesia berupa pendidikan non formal. Pendidikan ini telah ada sejak Zaman Kerajaan Hindu (atau sebelumnya), sekolah/pendidikan dilangsungkan di tempat Ibadah, perguruan atau padepokan. Ketika Belanda mulai memporak-porandakan Nusantara (Indonesia) dengan bentuk penjajahan dengan mengambil semua kekayaan dan rempah-rempah pada sebagian besar wilayah Indonesia, Belanda pun mulai melakukan penjajahan terhadap dunia pendidikan yang saebelumnya banyak dilakukan oleh warga pribumi pada tempat-tempat ibadah dan pondok pesantren. Penjajahan yang dilakukan dengan membentuk lembaga pendidikan baru yang dinamakan Sekolah.
Akibat inspeksi pendidikan colonial yang dilakukan oleh Gubernur Van der Chijs pada tahun 1867, sekolah yang dikelola oleh zending ini kemudian masuk kedalam system pendidikan umum gubernemen, masuknya sekolah tersebut secara otomatis sekolah yang dikelola oleh zending tersebut masuk kedalam system sekolah umum. Masuknya sekolah yang dikelola oleh zending ini kedalam system sekolah umum bila dibandingkan dengan Pondok Pesantren yang masuk kedalam system pendidikan umum ini lebih mudah. Hal ini disebabkan antrara lain karena para murid sekolah tersebut sudah terbiasa dengan tulisan latin dan mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Melayu. Bahasa Melayu ini merupakan bahasa yang penting dalam tugas sehari-hari pada lingkup gubernemen.
Disaat pergantian abad 20, beberapa tokoh berfikir untuk mencari kemungkinan melibatkan pendidikan Islam dalam pengembangan pendidikan. Hal itu disebabkan karena pendidikan Islam tersebut dibiayai oleh rakyat sendiri, dan dengan demikian pendidikan umum akan dapat direalisasikan dengan biaya yang relatif lebih murah. Akan tetapi karena alasan politis, penggabungan sistem tersebut tidak terlaksana, sebagai akubat konsekwensi logis dari kebijaksanaan pemerintah kolonial Belanda yang tidak mau campur tangan dalam persoalan Islam. Kemudian pada tahun 1888 Mentri kolonial menolak memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah Islam karena campur tangan Gubernur Jenderal yang tidak mau mengorbankan keuangan negarauntuk sekolah-sekolah tersebut, yang pada akhirnya hanya berhasol mengembangkan suatu sistem pendidikan yang sebenarnya tidak menguntungkan pengaruh dan kewajiban kira (Belanda). Kemudian berdasarkan pertimbangan tersebut, didirikanlah apa yang disebut sekolah desa, sebuah lembaga pendidikan sederhana yang membuka jalan kearah terwujudnya pendidikan umum, namum pada saat itu usulan untuk menggabungkan pendidikan Islam ditolak.
Akhirnya semenjak persoalan tersebut, sekolah Islam mengambil jalan sendiri dengan melepas dari Gubernemen, sekolah Islam tetap berpegang pada tradisinya sendiri, tetapi sekolah Islam juga terbuka untuk perubahan dalam tradisi tersebut.
Memang Pendidikan formal di Indonesia mulai dikenal pada masa penjajahan, pada awal masa penjajahan sampai tahun 1903 sekolah formal masih dikhususkan bagi warga Belanda di Hindia Belanda. Sekolah yang ada pada masa itu diantaranya ELS, HIS,HCS, MULO dan AMS. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. ELS (Eurospeesch Lagere School) atau disebut juga HIS (Hollandsch Inlandsch School) sekolah dasar dengan lama studi sekitar 7 tahun. Sekolah ini menggonakan sistem dan metode seperti sekolah di negeri belanda
2. HBS (Hogere Burger School) yang merupakan sekolah lanjutan tinggi pertama untuk warga negara pribumi dengan lama belajar 5 tahun. AMS (Algemeen Metddelbare School) mirip HBS, namun setingkat SLTA/SMA. 3. Sekolah Bumi Putera (Inlandsch School) dengan bahasa pengantar belajarnya adalah bahasa daerah dan lama study selama 5 tahun.
3. Sekolah Desa (Volksch School) dengan bahasa pengantar belajar bahasa daerah sekitar dan lama belajar adalah 3 tahun.
4. Sekolah lanjutan untuk sekolah desa (Vervolksch School) belajar dengan bahasa pengantarnya bahasa daerah dan masa belajar selama 2 tahun.
5. Sekolah Peralihan (Schakel School) yaitu sekolah lanjutan untuk sekolah desa dengan lama belajar 5 tahun dan berbahasa belanda dalam kegiatan belajar mengajar.
6. MULO Sekolah lanjutan tingkat pertama singkatan dari Meer Uitgebreid Lager Onderwijs dengan tingkatan yang sama dengan smp / sltp pada saat jika dibandingkan dengan masa kini.
B. Kesimpulan
Berdasarkan amanat UUD 45 (Pasal 31) setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, pemerintah selaku pejabat yang dipilih oleh rakyat dibebankan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan Nasional. Guna menjalankan apa yang menjadi amanat UUD 45, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan melalui lembaga pendidikan baik lembaga yang dikelola oleh pemerintah atau dikelola oleh yayasan yang masih tetap berada dalam kordinasi pemerintah.
Pondok pesantren, sekolah dan madrasah adalah instansi yang mempunyai tujuan sama namun berbeda dalam pengelolaannya dan masing-masing mempunyai ciri khas. Ditengah-tengah perbedaan dan kesamaan dari lembaga pendidikan yang ada, tidak sedikit terjadi persaingan diantara lembaga pendidikan yang ada.
Peran dan keberadaan pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan asli Indonesia memang harus tetap dilestarikan dan diperhatikan perkembangannya, karena kehadiran pondok pesantren di tengah-tengah masyarakat adalah selain untuk memberdayakan masyarakat juga sebagai wadah untuk menyiapkan kader-kader Ulama yang mampu menguasai dan memahami Al-Qur’an dan al hadis secara baik dan benar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut KH. Abdurahman Wahid bahwa tradisi keilmuan pesantren tidak bisa dilepaskan dari pergulatan intelektual yang terjadi pada sepanjang sejarah berkembang dan meluasnya Islam.
Kemunculan madrasah dipandang menjadi salah satu indikator penting bagi perkembangan positif kemajuan prestasi budaya umat Islam, mengingat realitas pendidikan, sebagaimana terlihat pada fenomena madrasah yang sedemikian maju saat itu, adalah cerminan dari keunggulan capaian keilmuan, intelektual dan kultural. oleh karenanya timbul kebanggaan terhadap madrasah, karena lembaga ini mempunyai citra ”eksklusif” dalam penilaian masyarakat. Karena dalam catatan sejarah, madarasah pernah menjadi lembaga pendidikan par excellence di dunia Islam.
Pendidikan formal di Indonesia mulai dikenal pada masa penjajahan, pada awal masa penjajahan sampai tahun 1903 sekolah formal masih dikhususkan bagi warga Belanda di Hindia Belanda. Sekolah yang ada pada masa itu diantaranya ELS, HIS,HCS, MULO dan AMS. Kemudian karena Didorong oleh gagasan dan keyakinan yang dilandasi semangat perjuangan Proklamasi Kemerdekaan serta wawasan ke masa depan, Pemerintah Indonesia akhirnya meresmikan berdirinya Sekolah Indonesia pada tanggal 2 Maret 1959. Sekolah Indonesia lahir dalam suasana penuh dinamika mengemban misi pengabdian ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berpijak pada kehidupan nyata di bumi sendiri bagi kehidupan dan pembangunan bangsa yang maju dan bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
A. Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, (: Miz Bandung an, Cet. 2, 1999).
A. Mukti Ali, Metode Memahami Agama Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1991
Arif, Mahmud, Panorama Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta, Idea Press, 2009)
Dhofier, Zamaksyari, Tradisi Pesantren Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai, (Jakarta : LP3ES, Cet.III, 1982.
Continue reading →
SETAN MANIS
Hijau kini telah di telanjangi hitam
Putih pun menjelma menjadi abu-abu
Kenyataan yang akan datang menjadi kelam
Harapan puncak nestapa kian menjadi tabu
Kusaksikan hidup ini penuh dengan sirine
Akulah saksi gunung yang tak mempunyai puncak
Hamparan daratan tak lagi bergelombang
Ku korbankan diriku menjadisampah yang hanyut ke dalam air
Deru mesin kian mencengang kala melihat sang surya tersipu malu
Kotoran anjing rakus membuat burung enggan untuk berkicau
asap hitam telah memperkosa lembutnya awan
awan gelap telah menjadi kekasihku di kala mata terbuka
Kesucian sudah mulai pudar
Pedang kesucian untuk membunuh kesucian
Bertameng kesucian untuk menghancurkan kesucian
Berwajah kesucian untuk menyesatkan kesucian
Ayat revolusi harus kita hidangkan di atas meja makan umara’
Tampak di pelupuk ini Sang kuli
Bersetubuh dengan keringat dan dahaga
menunggu setetes air dari sang dewa yang duduk di singgasana
tampak di lubuk inisang setan
yang berdiri mengangkang di atas singgasana
tersenyum manis melihat hasil karyanya
matanya menengadah,
menikmati panasnya sang surya
kakinya mengangkang
seakan2 ingin menghalangi kita untuk
menari-nari di atas singgasana
hai...pemuda
apakah kau mengizinkan setan itu berdiri mengangkang?
biarkanlah debu-debu di sekitar ragamu yang tersakiti beterbangan
menyerang keangkuhan pijakan setan manis itu
Robohkanlah setan yang berdiri mengangkan di atas singgasana!
Arde Prakoso
Ponorogo,12-6-2012
Continue reading →
CINTA TAK BERSAYAP
Ada sebuah kisah tentang totalitas cinta yang dicontohkan Allah lewat kehidupan Rasul-Nya. Pagi itu meski langit telah mulai menguning, burung-burung gurun enggan mengepakkan sayap. Pagi itu Rasulullah dengan suara terbata memberikan petuah, "Wahai umatku, kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan cinta kasih-Nya. Maka taati dan bertakwalah kepada-Nya. Kuwariskan dua hal pada kalian, sunnah dan Al Qur'an. Barang siapa mencintai sunnahku, berati mencintai aku dan kelak orang-orang yang mencintaiku akan bersama-sama masuk surga bersama aku."
Khutbah singkat itu diakhiri dengan pandangan mata Rasulullah yang teduh menatap sahabatnya satu persatu. Abu Bakar menatap mata itu dengan berkaca-kaca, Umar dadanya naik turun menahan napas dan tangisnya. Ustman menghela napas panjang dan Ali menundukkan kepalanya dalam-dalam. Isyarat itu telah datang, saatnya sudah tiba. "Rasulullah akan meninggalkan kita semua," desah hati semua sahabat kalaitu. Manusia tercinta itu, hampir usai menunaikan tugasnya didunia.
Tanda-tanda itu semakin kuat, tatkala Ali dan Fadhal dengan sigap menangkap Rasulullah yang limbung saat turun dari mimbar. Saat itu, seluruh sahabat yang hadir di sana pasti akan menahan detik-detik berlalu, kalau bisa. Matahari kian tinggi, tapi pintu Rasulullah masih tertutup. Sedang di dalamnya, Rasulullah sedang terbaring lemah dengan keningnya yang berkeringat dan membasahi pelepah kurma yang menjadi alas tidurnya. Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam.
" Bolehkah saya masuk ? " tanyanya. Tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk,"Maafkanlah, ayahku sedang demam," kata Fatimah yang membalikkan badan dan menutup pintu. Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, "Siapakah itu wahai anakku?" "Tak tahulah aku ayah, sepertinya ia baru sekali ini aku melihatnya," tutur Fatimah lembut.
Lalu Rasulullah menatap putrinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Satu-satu bagian wajahnya seolah hendak di kenang. "Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia. Dialah malakul maut," kata Rasulullah, Fatimah pun menahan ledakkan tangisnya. Malaikat maut datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tak ikut menyertai. Kemudian dipanggilah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap diatas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini.
"Jibril, jelaskan apa hakku nanti dihadapan Allah?" Tanya Rasululllah dengan suara yang amat lemah. "Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu. Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu," kata jibril. Tapi itu ternyata tak membuat Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan. "Engkau tidak senang mendengar kabar ini?" Tanya Jibril lagi. "Kabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?"
"Jangan khawatir, wahai Rasul Allah, aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku: 'Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada didalamnya," kata Jibril.
Detik-detik semakin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah ditarik Tampak seluruh tubuh Rasulullah bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang. "Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini." Lirih Rasulullah mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril membuang muka. "Jijikkah kau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu Jibril?" Tanya Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu."Siapakah yang tega, melihat kekasih Allah direnggut ajal," kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar Rasulullah memekik, karena sakit yang tak tertahankan lagi. "Ya Allah, dahsyat niat maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku." Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tak bergerak lagi. Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu, Ali segera mendekatkan telinganya. "Uushiikum bis shalati, wa maa malakat aimanuku, peliharalah shalat dan santuni orang-orang lemah di antaramu." Di luar pintu tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan.
Fatimah menutupkan tangan di wajahnya, dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan. "Ummatii, ummatii, ummatiii?" Dan pupuslah kembang hidup manusia mulia itu. Kini, mampukah kita mencinta sepertinya?
Allahumma sholli 'ala Muhammad wa baarik wa salim 'alaihi
Kirimkan kepada temen-temen muslim lainnya agar timbul kesadaran untuk mencintai Allah dan RasulNya, karena sesungguhnya selain daripada itu hanyalah fana belaka.
Continue reading →
SKEPTISME
Satu
Kau adalah satu
Dan satu adalah Engkau
Tak ada satu pun di dunia ini kecuali dirimu
Yaitu Satu..
Tak satu pun yang mulia dalam sanubariku kecuali dirimu
Yaitu Satu..
Tak terkecuali semua yang ada di dunia ini hanya relative kecuali dirimu
Yaitu Satu..
Engkau ada, tapi kenapa aku tak dapat melihatmu???
Engkau adalah cinta pertamaku
Engkau adalah yang pertama mencintaiku
Engkau adalah puncak cintaku
Engkau adalah satu yang ku cinta
Aku sanggup menuangkan tintaku untuk melukismu
Tapi aku tak sanggup untuk menggambarmu
Dalam awan hitam, aku bergelut di dalamnya
Tersadar aku dari kegelapan itu
Skeptis dalam rasioku tersirat ketika masa itu
Aku menciptakanmu dalam rasioku
Ketika dia berhenti dari berpikir
Imanku pun berlambung ketika masa itu
Apakah aku harus berhenti dari berpikir untuk menciptakanmu dalam rasioku???
Continue reading →
Sabtu, 08 Desember 2012
Krisis Moral
Dilihat dari perspektif agama, berbagai krisis yang menimpa bangsa kita, sesungguhnya berakar dari krisis moral (akhlak).
Krisis akhlak bukanlah hal yang sepele, tetapi ia sangat berbahaya dan mengancam eksistensi kita sebagai umat dan bangsa. Krisis akhlak lebih berbahaya dibanding krisis energi, listrik, pangan, dan berbagai krisis lainnya.
Islam adalah agama akhlak. Nabi Muhammad SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak (HR Baihaqi). Akhlak, menurut Yusuf al-Qardhawi, adalah energi kehidupan dan puncak keagungannya. Itu sebabnya, kata al-Qaradhawi, Islam selalu menanamkan keluhuran budi pekerti, dalam semua aspek kehidupan.
Kekuatan bangsa sangat dipengaruhi oleh kekuatan akhlak. Sejarawan Arnold Toynbe, dalam risetnya, membuktikan kebenaran tesis ini. Ia pernah meneliti lebih dari 21 peradaban yang hebat di dunia.
Ternyata, diketahui 19 dari 21 peradaban itu musnah (runtuh). Ia runtuh bukan karena penaklukkan dari luar (not by conquest from without), melainkan melalui kerusakan moral dari dalam (by moral decay from within).
Maka, krisis akhlak harus dicegah dengan melakukan perbaikan akhlak bangsa. Secara teori, perbaikan akhlak dapat dilakukan dengan beberapa usaha.
Pertama, menumbuhkan komitmen etis, yaitu pemihakan yang kuat pada kebenaran dan kebaikan. "Surga, dipagari oleh hal-hal yang susah (al-makarih), sedangkan neraka dihiasi oleh kesenangan-kesenangan." (HR Muslim).
Kedua, berlatih dan melakukan pembiasaan diri pada akhlak yang baik. Al-Ghazali, menyebutnya dengan istilah al-takhalluq. Pakar lain menyebutnya dengan istilah al-Tathabbu` Dalam bahasa modern, Takhalluq dan tathabbu` bermakna membangun kebiasaan (habit) dan watak (karakter) yang baik. Dan proses takhalluq membutuhkan waktu dan disiplin yang ketat.
Menurut Ghazali, perbaikan akhlak hanya dapat dilakukan dengan metode penyembuhan terbalik (bi thariqat al-`aks). Artinya, penyakit akhlak hanya bisa disembuhkan dengan lawannya. Sifat bodoh dilawan dengan ilmu, kikir dengan dermawan, sombong dengan rendah hati (tawadhu`), dusta dengan jujur, dan lainnya.
Bertolak dari konsep ini, maka mental korup bangsa ini hanya bisa disembuhkan dengan menumbuhkan sifat jujur (al-shidq), bisa dipercaya, dan bertanggung jawab (al-amanah), serta sikap prorakyat (al-itsar). Wallahu a`lam.
Continue reading →
23 Ciri Orang Mencintai Kamu
1. Orang yang mencintai kamu tidak pernah mampu memberikan alasan kenapa dia mencintai kamu. Yang dia tahu di hati dan matanya hanya ada kamu satu-satunya.
2. Walaupun kamu sudah memiliki teman istimewa atau kekasih, dia tidak perduli! Baginya yang penting kamu bahagia dan kamu tetap menjadi impiannya.
3. Orang yang mencintai kamu selalu menerima kamu apa adanya, di hati dan matanya kamu selalu yang tercantik walaupun mungkin kamu merasa berat badan kamu sudah bertambah.
4. Orang yang mencintai kamu selalu ingin tau tentang apa saja yang kamu lalui sepanjang hari ini, dia ingin tau kegiatan kamu.
5. Orang yang mencintai kamu akan mengirimkan SMS seperti ’selamat pagi’, ’have fun’, ’selamat tidur’, ‘take care’, dan lain-lain, walaupun kamu tidak membalas SMS-nya, karena dengan kiriman SMS itu lah dia menyatakan cintanya, menyatakan dengan cara yang berbeda, bukan “aku CINTA padamu”.
6. Jika kamu merayakan tahun baru dan kamu tidak mengundangnya ke pesta yang kamu adakan, setidak-tidaknya dia akan menelefon untuk mengucapkan selamat atau mengirim SMS.
7. Orang yang mencintai kamu akan selalu mengingat setiap kejadian yang dia lalui bersama kamu, bahkan mungkin kejadian yang kamu sendiri sudah melupakannya, karena saat-saat itu ialah saat yang berharga untuknya. dan saat itu, matanya pasti berkaca. karena saat bersamamu tidak selalu terulang.
8. Orang yang mencintai kamu selalu mengingat setiap kata-kata yang kamu ucapkan, bahkan mungkin kata-kata yang kamu sendiri lupa pernah mengungkapkannya. karena dia menyematkan kata-kata mu di hatinya, berapa banyak kata-kata penuh harapan yang kau tuturkan padanya, dan akhirnya kau musnahkan? pasti kau lupa, tetapi bukan orang yang mencintai kamu.
9. Orang yang mencintai kamu akan belajar menggemari lagu-lagu kegemaran kamu, bahkan mungkin meminjam CD milik kamu, karena dia ingin tahu apa kgemaran kamu – kesukaan kamu kesukaannya juga, walaupun susah menggemari kesukaan kamu, tapi akhirnya dia bisa.
10. Kalau kali terakhir kalian bertemu, kamu mungkin sedang sakit, dia akan sentiasa mengirim SMS atau menelefon untuk bertanya keadaan kamu – karena dia khawatir tentang kamu, peduli tentang kamu.
11. Jika kamu mengatakan akan menghadapi ujian, dia akan menanyakan kapan ujian itu berlangsung, dan saat harinya tiba dia akan mengirimkan SMS ‘good luck’ untuk memberi semangat kepada kamu.
12. Orang yang mencintai kamu akan memberikan suatu barang miliknya yang mungkin buat kamu itu ialah sesuatu yang biasa, tetapi baginya barang itu sangat istimewa.
13. Orang yang mencintai kamu akan terdiam sesaat, ketika sedang bercakap di telefon dengan kamu, sehingga kamu menjadi bingung. Sebenarnya saat itu dia merasa sangat gugup karena kamu telah menggetarkan dunianya.
14. Orang yang mencintai kamu selalu ingin berada di dekat kamu dan ingin menghabiskan hari-harinya hanya dengan kamu.
15. Jika suatu saat kamu harus pindah ke daerah lain, dia akan senantiasa memberikan nasihat agar kamu waspada dengan lingkungan yang mungkin membawa pengaruh buruk terhadap kamu. dan jauh dihatinya dia benar-benar takut kehilangan kamu, pernah dengar ‘jauh dimata, dekat dihati?’
16. Orang yang mencintai kamu bertindak lebih seperti saudara daripada seperti seorang kekasih.
17. Orang yang mencintai kamu sering melakukan hal-hal yang bikin BETE, seperti menelefon kamu 100 kali sehari. Atau mengejutkan kamu di tengah malam dengan mengirim SMS. Sebenarnya ketika itu dia sedang memikirkan kamu.
18. Orang yang mencintai kamu kadang-kadang merindukan kamu dan melakukan hal-hal yang membuat kamu pening. Namun ketika kamu mengatakan tindakannya itu membuat kamu terganggu dia akan minta maaf dan tak akan melakukannya lagi.
19. Jika kamu memintanya untuk mengajarimu sesuatu maka ia akan mengajarimu dgn sabar walaupun kamu mungkin orang yang terbodoh di dunia!. bahkan dia begitu gembira karena dapat membantu kamu. dia tidak pernah mengelak dari memenuhi permintaan kamu walau sesulit apapun permintaan itu.
20. Kalau kamu melihat handphone-nya maka nama kamu akan menghiasi sebagian besar INBOX-nya. Dia masih menyimpan SMS-SMS dari kamu walaupun ia kamu kirim berbulan-bulan atau bertahun-tahun yang lalu. Dia juga menyimpan surat-surat kamu di tempat khas dan segala pemberian kamu menjadi benda-benda yang berharga buatnya.
21. Dan jika kamu coba menjauhkan diri darinya atau memberi reaksi menolaknya, dia akan menyadarinya dan menghilang dari kehidupan kamu, walaupun hal itu membunuh hatinya.
22. Jika suatu saat kamu merindukannya dan ingin memberinya kesempatan dia akan ada menunggu kamu karena sebenarnya dia tak pernah mencari orang lain. Dia sentiasa menunggu kamu.
23. Orang yang begitu mencintaimu, tidak pernah memaksa kamu memberinya sebab dan alasan, walaupun hatinya meronta ingin mengetahui, karena dia tidak mau kamu terbebani karenanya. saat kau pinta dia pergi, dia pergi tanpa menyalahkan kamu, karena dia benar-benar mengerti apa itu cinta.
Continue reading →
Senin, 27 Agustus 2012
PENGAKUAN ANAK LUAR NIKAH DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PANDANGAN ISLAM
I. PENDAHULUAN
Islam
menghendaki agar komunitas muslim bersih dari penyakit-penyakit masyarakat yang
sangat merusak seperti zina. Oleh karena itu, Islam berusaha menghilangkan
tempat-tempat tumbuhnya kerusakan dan menutup celah-celah yang menuju pada
kerusakan. Selanjutnya, Islam mensyari’atkan berbagai al-hudud untuk
mencegah semuanya.
Didalam
Islam, hukum dan peraturan itu adalah dari Allah swt. Anak zina hanya menerima
warisan yang tidak baik dari perbuatan dua manusia yang bersalah itu, dan
berbagai macam masalah kehidupan.
Seperti
yang terjadi pada kasus persengketaan mengenai hak waris dari anak luar nikah
yang dimuat pada majalah mingguan Tempo tanggal 22 April 1989. Persengketaan ini
menarik perhatian berbagai pihak, terutama pakar hukum. Menariknya kasus ini
karena yang saling menggugat adalah para pengusaha besar dan pemegang saham NV
The City Factory yang berpatungan dengan perusahaan Jepang dalam memproduksi
kosmetik.
Dalam
sengketa itu, wakil presiden direktur PT. Tancho Indonesia Co. Ltd., Wilson
Suryadi Sutan menggugat kedua keponakannya Tora Sutanto dan Yulianti Sutanto
yang telah mewarisi 20% saham bernilai milyaran rupiah dari mendiang ibu
kandungnya, Nyonya Lindawati Ibrahim. Menurut Wilson, warisan Lindawati itu
seharusnya jatuh kepadanya dan saudara-saudaranya, bukan kepada anak mendiang.
Alasannya, Tora dan Yulianti hanyalah anak luar nikah yang tidak pernah diakui
secara sah oleh Lindawati Ibrahim.
Semula
NV The City Factory merupakan perusahaan keluarga, warisan dari Ibrahim Sutan,
orang tua Wilson, Imelda, Lindawati dan Uman. Pada tahun 1969, perusahaan itu
melakukan joint venture dengan Tancho Kabushiki Kaisha dari Jepang yang
mendirikan PT. Tancho Indonesia dengan saham pihak Jepang 40% dan pihak NV The
City Factory 60%. Setelah Ibrahim wafat pada tahun 1974, saham NV City Factory
itu dibagi menjadi Wilson 40%, Imelda, Uman dan Lindawati, masing-masing 20%.
Pada
bulan Oktober 1984, Nyonya Lindawati meninggal. Ia meninggalkan dua orang anak,
Tora dan Yulianti. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan Desember 1986
telah menetapkan kedua anak itu menjadi ahli waris yang sah dari mendiang
Lindawati Ibrahim. Pewarisan saham yang 20% itu telah disetujui oleh pihak
Wilson dan saudaranya. Tetapi kemudian Wilson berpendapat bahwa Tora dan
Yulianti sama sekali tidak berhak mewarisi dari ibunya sendiri. Ia kemudian
mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Alasannya, karena anak diluar nikah,
menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak bisa mewarisi kecuali bila
sudah diakui oleh kedua orangtuanya.
Kasus
diatas hanya sebagai contoh dari pengakuan anak luar nikah dan akibat hukumnya.
Dalam hal ini, penulis ingin berusaha mengetengahkan pembahasan-pembahasan
tentang : (1) kedudukan anak luar nikah menurut hukum Islam, (2) pengakuan anak
luar nikah dalam hukum Islam, (3) dan bagaimana akibat hukumnya, termasuk dalam
masalah waris-mewarisi.
Pembahasan
tentang masalah-masalah itu ternyata telah dikemukakan oleh para Fuqaha
terdahulu baik hal itu secara langsung atau tidak langsung, yang termuat dalam
beberapa kitab Fiqh perbandingan seperti Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd dan
lainnya.
II. MASALAH PERGAULAN BEBAS
DILUAR NIKAH
Kelahiran
luar nikah (illegal) merupakan salah satu problem masyarakat dunia, khususnya
di negara Barat sebagai akibat pergaulan bebas dan kebejatan moral masyarakat,
bertambahnya kelahiran illegal ini karena perbuatan zina yang tak terhitung
lagi.
Dari
akibat tersebarnya budaya pergaulan yang sangat bebas, tanpa adanya batasan
dalam pergaulan dan juga persamaan antara laki-laki dengan wanita, sehingga
diantara negara-negara Islam dan negara yang mayoritas penduduknya muslim
sendiripun mengalami problem perzinaan dan kelahiran illegal (luar nikah).
Dalam
hal ini, ada perbedaan yang tajam antara hukum Islam disatu pihak dan hukum
perdata (KUH Perdata) atau KUH Pidana dilain pihak dalam menanggapi hubungan
bebas diluar nikah.
Berikut
ini penjelasan beberapa prinsip yang terkandung dalam hukum Islam dan hukum
positif.
Dalam
pasal 272 KUH Perdata dijelaskan : Bahwa setiap anak yang dilahirkan diluar
nikah (antara gadis dan jejaka) dapat diakui, sekaligus dapat disahkan, kecuali
anak-anak yang dibenihkan dari hasil zina, atau dalam sumbang. Adapun yang
dimaksud anak sumbang adalah anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan
wanita yang dilarang kawin antara keduanya (anak melanggar darah). [1]
Apabila
diperhatikan secara seksama pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
hubungan seks diluar nikah yang dilakukan oleh seorang gadis dengan jejaka
tidak dianggap sebagai zina, karena itu anak yang lahir sebagai akibat hubungan
mereka bisa diakui sebagai anak yang sah. Sedangkan anak hasil zina tidak dapat
diakui atau disahkan sebagai anak yang sah. Hal ini berarti, bahwa zina adalah
hubungan seks yang dilakukan diluar nikah oleh mereka yang sudah bersuami atau
beristri.
Konsekuensi
yuridis dari pengertian zina, ditinjau dari segi hukum pidana adalah bahwa yang
dapat dihukum hanyalah hubungan seks yang dilakukan oleh orang yang sudah
bersuami atau beristri, sedangkan mereka yang melakukan hubungan seks dari
kalangan gadis dan jejaka tidak dikenai hukuman pidana. Hal ini dapat dilihat
dalam pasal 284 sebagai berikut :
“Suatu pengakuan
terhadap seorang anak luar kawin, selama hidup ibunya, pun jika ibu itu,
termasuk golongan Indonesia atau golongan yang dipersamakan dengan itu tak akan
dapat diterima, jika si ibu tidak menyetujuinya. Jika anak yang demikian itu
diakui setelah ibunya meninggal dunia, maka pengakuan tidak mempunyai akibat
lain, melainkan terhadap bapaknya. Dengan pengakuan terhadap seorang anak luar
kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang dipersamakan
dengan itu berakhirlah hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan luar
kawin itu, dengan tak mengurangi akibat-akibat pengakuan oleh si ibu dalam
hal-hal bilamana kepadanya karena kemudian kawin dengan si bapak, diberikan
untuk itu”. Dan juga pasal 285.
Jadi,
berdasarkan pasal itu, hubungan seks antara laki-laki dan wanita yang belum
menikah, baik karena suka sama suka, semen leven atau istilah sekarang
“kumpul kebo”, secara yuridis formal tidak dapat dipidana menurut KUH Pidana
yang mengatur masalah perkosaan.
Dengan
rumusan zina seperti yang termaktub dalam KUH Perdata dan KUH Pidana itu, banyak
berakibat negatif terhadap pergaulan antara remaja putera dan puteri, bahkan
dalam tata pergaulan masyarakat pada umumnya.
Dengan
makin longgarnya nilai-nilai pergaulan dalam masyarakat, kontrol sosial yang
lemah, ketidakadilan hukum yang memberikan sanksi yuridis, bisa dimengerti
kalau banyak terjadi kasus-kasus kriminal dibidang seks. Bahwa betapa banyaknya
remaja yang melakukan penyimpangan ini, memang banyak faktor yang mengakibatkan
terjadinya penyimpangan, akan tetapi paling tidak faktor undang-undang yang
tidak mengikat mereka juga merupakan andil yang tidak kecil untuk terjadinya
hal ini.
A.
Zina
Dalam
hukum Islam, melakukan hubungan seks antara laki-laki dan wanita tanpa diikat
oleh akad nikah yang sah disebut zina. Hubungan tersebut tanpa dibedakan,
apakah pelakunya gadis, bersuami atau janda, jejaka, beristri atau duda.
Ada dua
macam istilah yang biasa dipergunakan bagi pelaku zina, yaitu zina muhson dan
zina ghoir muhson. Yang dimaksud zina muhson ialah zina yang dilakukan
oleh orang yang telah atau pernah nikah, sedang ghoir muhson ialah zina yang
dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Islam
tidak menganggap bahwa zina ghoir muhson yang dilakukan oleh gadis atau jejaka
sebagai perbuatan biasa, melainkan tetap menganggapnya sebagai zina yang harus
dikenakan (had) zina. Hanya saja kuantitas dan frekuensi hukuman antara
zina muhson dan zina ghoir muhson ada perbedaan. Bagi muhson, hukumannya
dirajam sampai mati, sedangkan bagi ghoir muhson hukumannya dicambuk 100 kali
seperti yang telah dijelaskan dalam QS. An-Nuur : 2.
Adapun
syarat orang dikategorikan muhson adalah sebagai berikut[2] :
وَشُرُوْطُ
اْلإِحْصَانِ أَرْبَعَةُ أًشْيَاءٍ : اْلبُلُوْغُ وَاْلعَقْلُ وَاْلحُرِّيَّةُ
وَوُجُوْدُ اْلوَطْءِ فيِ نِكَاحٍ صَحِيْحٍ.
"Syarat-syarat ihson ada empat hal, yaitu : baligh,
berakal, merdeka dan terdapatnya senggama dalam nikah yang sah".
Islam melarang zina dengan pernyataan yang keras, bahkan sanksi bagi mereka yang melakukannya,
larangan yang cukup bijaksana mengenai zina dimulai dengan perintah tidak boleh
mendekati zina.
Ditegaskan dalam firman Allah swt. :
وَلاَ تَقْرَبُوْا
الزِّناَ إِنَّهُ كَانَ فاَحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً.
“Dan janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk”. (Al-Isra : 32)
Manusia yang normal dan
sadar kedudukannya sebagai manusia pasti akan berpendapat bahwa seks bebas (free
sex) merupakan perbuatan terkutuk.
Bertrand Russel dalam bukunya The Principles of Social Reconstruction, sebagaimana dikutip oleh
Dr. Fuad Muhammad Fakhruddin, menyatakan :
“A very rather small section of the public genuinely believes that sexual
relations outside marriage are wicked; those who believe this are kept in
ignorance of the conduct of friends who feel otherwise, and are able to go
through life no knowing how others live of what others think”. [3]
(Sebagian masyarakat umum yang sungguh-sungguh berpendapat bahwa hubungan
kelamin diluar nikah adalah tidak sopan. Mereka yang berpendapat demikian
mengabaikan kelakuan pihak lain yang berlainan dan mereka sanggup melalui jalan
hidup tanpa mengetahui pihak lain itu hidup dan berfikir).
Dalam masalah zina, Islam tidak memberikan hukuman tanpa adanya alat bukti yang sah dan meyakinkan,
karena itu, sebaiknya masalah hukuman zina ditangani dan diselesaikan oleh
pengadilan.
Menurut hukum di Indonesia, anak zina ialah yang lahir
diluar perkawinan yang sah, sedangkan perkawinan yang diakui di Indonesia ialah
perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(vide pasal 2 (1) dan (2) UU No. 1/1974). Pencatatan perkawinan dilakukan oleh
pegawai pencatat dari KUA untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut
hukum Islam, sedangkan untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut
hukum agamanya dan kepercayaannya selain Islam, maka pencatatan perkawinannya
dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil (vide
pasal 2 (1) dan (2) PP No. 9/1975 tentang pelaksanaan UU No. 1/1974 tentang
perkawinan).
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut
diatas, maka perkawinan penduduk di Indonesia yang dilakukan menurut hukum
Islam misalnya, tetapi tidak dicatat oleh pegawai pencatat dari KUA, atau
perkawinan yang dicatat oleh pegawai pencatat dari Kantor Catatan Sipil, tetapi
perkawinan tersebut tidak dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya,
maka perkawinan tersebut tidak sah menurut negara. Anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya (vide pasal 43 (1) PP No. 9/1975).[4]
B.
Beberapa Akibat Negatif Dari Zina
Islam
menganggap zina sebagai tindak pidana (jarimah) yang sudah ditentukan
sanksi dan hukumnya (had zina), ketentuan ini sudah pasti mempunyai tujuan,
yaitu agar manusia tidak terjerumus kepada perbuatan terkutuk, dimurkai Allah
swt. dan bertentangan dengan akal yang sehat.
Sehubungan
dengan hal ini, Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah memberikan alasan dijadikan zina
sebagai salah satu tindak pidana.[5]
Alasan-alasan itu antara lain :
1. Zina dapat menghilangkan
nasab (keturunan) dan secara otomatis menyia-nyiakan harta warisan ketika
orangtuanya meninggal.
2. Zina dapat menyebabkan
penularan penyakit yang berbahaya kepada orang yang melakukannya, seperti
penyakit kelamin siphilis.
3. Zina merupakan salah satu
sebab timbulnya pembunuhan, karena rasa cemburu merupakan rasa yang ada pada
setiap manusia.
4. Zina dapat menghancurkan
keutuhan rumah tangga dan meruntuhkan eksistensinya, bahkan dapat memutuskan
hubungan keluarga termasuk anak-anaknya.
5. Zina hanya sekedar hubungan
yang bersifat sementara, tidak ada masa depan dan kelanjutannya.
Adapun
tujuan hukuman menurut Hukum Pidana Islam ialah sebagai berikut :
1. Untuk Preventif, artinya
untuk mencegah semua orang agar tidak melanggar larangan agama dan melalaikan
kewajiban agama dengan adanya sanksi-sanksi hukumannya yang jelas;
2. Untuk Represif, artinya untuk
menindak dengan tegas siapa saja yang melanggar hukum tanpa diskriminasi demi
menegakkan hukum (law enforcement).
3. Untuk Kuratif dan Edukatif,
artinya untuk menyembuhkan penyakit mental/psikis dan memperbaiki akhlak pelaku
pelanggaran/kejahatan agar insaf dan tidak mengulangi perbuatannya yang
jelek/jahat.
4. Untuk melindungi
masyarakat/negara dan memelihara ketertiban dalam masyarakat.
III. STATUS ANAK DILUAR
NIKAH DALAM ISLAM
A. Pengertian Anak Luar Nikah
Yang
merupakan kriteria anak zina atau anak luar nikah dalam ajaran Islam dapat
dikutip dari pendapat Hassanain Muhammad Makluf tentang anak hasil zina:
وَلَدُ الزِّناَ هُوَ اْلوَلَدُ الَّذِي أَتَتْ بِهِ أُمُّهُ مِنْ سِفَاحٍ،
وَوَلَدُ اللِّعَانِ هُوَ اْلوَلَدُ الَّذِي حُكِمَ بِنَفْيِ نَسَبِهِ مِنْ أبيه
بعد الملاعنة بين الزوجين بالصفة المبينة.
Anak zina ialah anak yang dilahirkan ibunya dari hubungan yang tidak sah.
Dan anak li’an ialah anak yang secara hukum tidak dinasabkan kepada bapaknya,
setelah suami-istri saling me-li’an dengan sifat (tuduhan) yang jelas.
Apabila telah terjadi perkawinan antara
suami-istri secara sah, kemudian istri mengandung dan melahirkan anaknya, maka
suami dapat mengingkari kesahan anak itu apabila :
a. Istri melahirkan anak sebelum
cukup masa kehamilan.
b. Melahirkan anak setelah lewat
batas maksimal masa kehamilan dari masa perceraian.
Jumhur
Fuqaha memberikan batas minimal masa kehamilan selama enam bulan.[6]
Adapun dasar pemikiran mereka bertitik-tolak dari ayat-ayat al-Quran sebagai
berikut :
“Mengandung
dan menyapihnya itu selama tiga puluh bulan”.
(Al-Ahqaf : 15)
Kemudian
dijelaskan dalam firman Allah swt. :
“Dan Kami perintahkan
kepada manusia terhadap dua orang ibu-bapaknya, ibunya telah mengandungnya
dalam keadaan lemah dan bertambah lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun.
Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu-bapakmu, hanya kepada-Kulah
kembalimu”. (Luqman : 14)
Dalam surat
al-Ahqaf ayat 15 dijelaskan secara kumulatif, jumlah mengandung dan menyapih,
yaitu 30 (tiga puluh) bulan. Sedangkan dalam surat Luqman ayat 14 dijelaskan
batas maksimal menyapih adalah dua tahun (24 bulan). Jadi masa hamil yang
paling sedikit adalah 30 bulan dikurang 24 bulan sama dengan 6 bulan.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa apabila istri melahirkan anaknya kurang dari
enam bulan masa kehamilan, maka suami bisa mengajukan keberatan atas anak yang
dilahirkan itu. Bahkan secara yuridis anak itu bukan lagi dianggap anak yang
sah. Begitupula halnya jika wanita yang telah dicerai suaminya lalu ia
melahirkan anak pada masa yang lebih dari sembilan bulan sampai satu tahun,
maka anak itu bukan dari suaminya.
B. Kedudukan Anak Diluar
Nikah
Islam
mengajarkan kepada umatnya bahwa anak yang dilahirkan secara sah sesuai dengan
ketentuan ajaran Islam mempunyai kedudukan yang baik dan terhormat. Anak itu
mempunyai hubungan dengan ayah dan ibunya, maka ia berhak mendapatkan
pendidikan, bimbingan berikut nafkah atau biaya hidupnya dari orang tua sampai
ia bisa hidup mandiri (dewasa).
Sebagai
bukti lebih lanjut, keterikatan antara anak dan kedua orangtuanya, timbullah
diantara keduanya hak dan kewajiban. Seorang anak wajib menghormati dan
mentaati kedua orangtuanya selama ia tidak diperintah untuk berbuat maksiat. Ia
dilarang untuk menyakiti secara lisan apalagi secara fisik kepada keduanya.
Sehubungan
dengan hal ini, Allah berfirman :
“Dan jika keduanya
memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu
tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di
dunia dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian
hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku beritakan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan”. (Luqman : 15)
Sebaliknya
orang tua yang mendapat hak dan penghormatan dari anaknya itu berkewajiban
untuk mendidik dan memberinya rizki (biaya) yang layak sesuai dengan
perkembangan anak itu sendiri, seperti yang telah dijelaskan dalam surat
Al-Baqarah ayat 233.
Ayat
ini memberi kewajiban kepada seorang ibu untuk menyusui atau memberi makan
kepada anaknya, sehingga tumbuh dengan baik dan sehat. Sedangkan bapak
berkewajiban secara umum memberi nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya
sekaligus menafkahi anaknya.
Bahkan
melalui ayat ini diambil kesimpulan bahwa anak yang sah dari segi nasab harus
dihubungkan kepada bapaknya.
Imam
As-Syafi’i berpendapat bahwa anak dapat dianggap sah dan dapat dihubungkan
kepada ayahnya dengan semata-mata adanya akad nikah antara ayah dan ibunya.[7]
Berbeda
halnya dengan Imam Ahmad ibn Hanbal yang menyatakan; bahwa penentuan nasab anak
terhadap ayahnya harus dipastikan adanya hubungan kelamin antara ayah dan
ibunya.
Dari
uraian diatas dapat dipahami bahwa anak baru dihubungkan nasabnya kepada
ayahnya apabila ia dilahirkan dari perkawinan yang sah. Sedangkan anak hasil
zina (di luar nikah) hanya dihubungkan kepada ibunya saja.
Menurut
Ibnu Rusyd:
وَاتَّفَقَ اْلجُمْهُوْرُ عَلَى أَنَّ
أَوْلاَدَ الزِّنَا لاَيلُْحَقُوْنَ بِآبَائِهِمْ إِلاَّ فِى اْلجَاهِلِيَّةِ
وَشَذَّ قَوْمٍ فَقَالُوْا: يَلْتَحِقُّ وَلَدُ الزِّنَا فِى اْلإِسْلاَمِ,
أَعْنَى الَّذِيْ كَانَ عَنْ زِنَا فِى اْلإِسْلاَمِ.
Jumhur (sahabat) berpendapat, bahwa
anak-anak hasil zina tidak dihubungkan nasabnya kepada bapak-bapak mereka,
kecuali pada masa jahiliyyah…Ada pendapat ganjil yang menyalahi ketentuan ini.
Mereka berkata anak hasil zina dapat dihubungkan (kepada bapaknya) pada masa
Islam, yaitu anak yang dilahirkan dari perzinaan pada masa Islam.[8]
Pandangan Ibnu Rusyd diatas sebagai
realisasi dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Umar r.a sebagai
berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ
وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ
الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ.
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa di masa Nabi
SAW telah meli’an antara seorang laki-laki dengan istrinya. Ia (suami)
mengingkari anaknya, maka ia (Nabi) menceraikan keduanya dan menghubungkan
nasab kepada ibunya.
IV. AKIBAT HUKUM ANAK
YANG TIDAK SAH
Apabila
seorang anak dilahirkan secara tidak sah (di luar pernikahan) maka ia disebut
sebagai anak luar nikah (anak zina). Sebagai akibatnya, ia tidak dinasabkan
pada ayahnya, melainkan hanya pada ibunya. Ketentuan ini terdapat dalam
Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Namun
demikian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada ketentuan, bahwa anak
tersebut dapat dianggap sebagai anak yang sah setelah diakui sebagai anak
sekaligus disahkan sebagai anak, maka akibatnya timbullah hak dan kewajiban
timbal balik antara anak dengan orang tuanya.
Sedangkan
dalam Hukum Islam tetap dianggap sebagai anak yang sah, karena itu berakibat
hukum sebagai berikut:
a. Tidak ada hubungan nasab
kepada laki-laki yang mencampuri ibunya secara tidak sah
Secara yuridis formal, ayah tidak wajib memberikan nafkah kepada anak itu,
walaupun secara biologis dan geneologis anak itu adalah anaknya sendiri. Jadi
hubungan kekerabatan hanya berlangsung secara manusiawi, bukan secara hukum.
b. Tidak ada saling mewarisi
Antara anak zina dengan laki-laki yang mencampuri ibunya tidak dapat saling
mewarisi satu sama lain, karena nasab merupakan salah satu sebab mendapatkan
warisan. Begitu pula keluarga bapak tidak dapat mewarisi dari anaknya itu,
tetapi dapat pula ayah atau anak memberikan washiah wajibah atau menghibahkan
harta mereka satu sama lain atas dasar kemanusiaan.
Menurut Ahli Hukum Islam, anak zina hanya dapat mewarisi dari pihak ibu dan
kerabatnya. A. Hasan menegaskan sebagai berikut:
Begitu juga anak hasil zina, yakni anak zina dan
anak yang tidak diakui itu, ahli warisnya hanya ibunya, saudara-saudara seibu
dan anak dari pihak ibu.[9]
Lebih lanjut Hasanain Muh. Makluf sambil mengutip pendapat Az-Zailani
sebagai berikut:
Anak zina dan anak li’an mewarisi dari pihak ibu,
tidak dari yang lainnya, karena nasab dari pihak bapak terputus, maka ia tidak
mewarisi darinya (bapak). Sedang nasab dari pihak ibu tetap, karena itu ia
mewarisi dari ibunya dan saudara perempuan dari ibunya dengan ketentuan faraid,
bukan dengan cara lain. Demikian pula ibu dan saudara perempuan dari ibunya,
mewarisi (dari anak itu) hanya dengan cara faraid.
c. Tidak dapat menjadi wali
bagi anak luar nikah
Mengenai wilayah yang dimaksud dalam akibat hukum ialah wilayah kasah
yaitu perwalian atas orang dalam perkawinan. Jika anak di luar nikah itu
kebetulan wanita, maka apabila ia akan melangsungkan pernikahan, maka ia tidak
berhak untuk dinikahkan dengan laki-laki yang mencampuri ibunya secara tidak
sah atau oleh wali lainnya berdasarkan nasab.
Merupakan wali dalam pernikahan ialah orang-orang yang tergolong asabah
dalam waris, bukan kelompok dzawil arham.
Sayyid Sabiq menjelaskan:[10]
Jumhur ‘Ulama seperti Malik, As-Sauri, Al-Laits
dan Asy-Syafi’i berpendapat, bahwa wali-wali dalam nikah itu ialah mereka yang
tergolong ‘asabah (dalam waris) ..... tidaklah ada hak menjadi wali bagi Paman
dari Ibu, saudara-saudara seibu, anak ibu (saudara seibu) dzawil arham lainnya.
Oleh karena ‘Asabah dalam waris juga berdasarkan nasab, maka seorang wanita
yang dilahirkan di luar nikah dianggap tidak ada nasab dengan pihak laki-laki
yang mencampuri ibunya secara tidak sah. Sebagai akibatnya ia tidak dinikahkan
oleh laki-laki tersebut melainkan dinikahkan oleh hakim. Hal ini sama
kedudukannya dengan orang yang tidak mempunyai wali sama sekali. Sebagaimana
Sabda Nabi SAW:
“Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW,
telah bersabda: setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya
batal. Jika wanita itu telah disetubuhi, maka bagi wanita itu mahar mitsly
karena dianggap halal menyetubuhinya, sebab jika mereka berselisih maka sultan
adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali”.[11]
V. KESIMPULAN
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam syari’at Islam, zina
secara mutlak haram hukumnya. Adapun dasar filosofis diharamkannya zina
diantaranya agar terjaga keturunan yang sah serta menutup kemungkinan salah
satu dari pelaku zina untuk melepaskan tanggung jawabnya.
2. Berbeda dengan syari’at
Islam, maka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia, mempunyai konsep zina yang dikhususkan bagi
orang-orang yang sedang dalam ikatan pernikahan. Sedangkan hubungan bebas di
luar nikah yang dilakukan jejaka dan seorang gadis tidak digolongkan zina,
apabila dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan bagi mereka yang bersuami
atau beristri sekalipun, jika tidak diadukan oleh pihak tertentu, maka mereka
lepas dari segala tuntutan. Akibatnya timbul peluang yang lebih besar bagi
remaja untuk melakukan hubungan bebas di luar nikah.
3. Sebagai akibat lebih lanjut
dari hubungan seks di luar nikah adalah status anak yang dilahirkan. Dalam
syari’at Islam anak hasil zina secara hukum tidak mempunyai hubungan apapun
dengan pihak ayahnya, meskipun ayahnya itu mengakui atau mengesahkan secara
formal. Anak tersebut hanya ada hubungan nasab dengan ibunya. Jadi, kasus
Lindawati diatas, Tona dan Yulianti berhak menjadi ahli waris dari ibunya
Lindawati.
4. Hukum Islam tidak mengenal
Lembaga Pengakuan (erkenning) apalagi pengesahan (wetteging),
seperti yang terdapat dalam KUH Perdata. Karena jika lembaga tersebut
diberlakukan akan mengakibatkan pergeseran nilai moral yang akan membawa kepada
penyimpangan seksual (zina). Namun demikian anak yang dilahirkan tetap dalam
keadaan suci, ia dapat melakukan sesuatu seperti anak lainnya, kecuali hubungan
keturunan dengan ayahnya secara hukum.
Hal ini
bukan berarti Islam tidak manusiawi, karena ayahnya bisa menggunakan lembaga
wasiat dalam masalah kewarisan dan wali hakim dalam masalah pernikahan.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Hassan, al-Faraid, Fa. Pustaka Progressif, Cet. IX, Surabaya, 1979.
Al-Qur’anul
Karim dan Terjemahnya, Mujama’ Khadim al-Haramain asy-Syarifain Al-Malik Fahd
li-Thiba’at Mushaf asy-Syarif. Madinah Munawwarah. KSA.
Al-San’ani,
Subul al-Salam, Juz III, al-Mashad al-Hussainipy, Kairo.
Asnawi,
Moh. (ed), Himpunan Peraturan dan UU RI tentang Perkawinan serta Peraturan
Pelaksanaannya, (Kudus: Menara Kudus, 1975)
Atla,
Khadijah Ahmad Abu, Qubs min at-Tasyri’ fi Fiqhil Kitab, Thab’ah Kulliyah
Dirasat Islamiyyah wal Arabia lil Banat, Jamia Azhar, Kairo.
Bakry,
Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia.
Bahnisi,
Ahmad Fathi, al-Siyasah al-Jinayah fi al-Syari’at al-Islamiyyah, Cairo,
Darul Ummah, 1965.
Basyir,
Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Cet. VIII, Perpustakaan Fakultas
Hukum UII Yogyakarta, 1996.
Fakhruddin,
Fuad Muhammad, Filsafat dan Hikmat Syari’at Islam, Jilid I, Bulan
Bintang, Jakarta, 1966.
-------,
Masalah Anak dalam Hukum Islam (Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan
Anak Zina), Cet. I, CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1985 M/1405 H.
Hosen,
Ibrahim, Fiqh Perbandingan, Jilid I, Yayasan Ihya ‘Ulumuddin, Jakarta,
1971.
Makluf,
Hassanain Muhammad, Al-Muwarits fi al-Syari’at al-Islamiyyah, Mathba’
al-Madani,1976.
Rusyd,
Ibnu, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Juz II, Musthafa
al-Babi al-Halabi, Mesir, 1960.
Sabiq,
Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Dar-al-Fikr, Beirut, 1980.
Tadiyuddin,
Imam, Kifayat al-Akhyar, Juz II, Isa al-Babi al-Halabi, tth.
Yanggo,
Chuzaimah T., Hafidz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Cet.
III, PT. Pustaka Firdaus, LSIK Jakarta, 1999.
Zuhdi,
Masjfuk, Masail Fiqiyyah, Cet. II, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1991.
DAFTAR ISI
I.
PENDAHULUAN ......................................................................……...... 1
II.
MASALAH PERGAULAN BEBAS DI LUAR NIKAH ...................…. 3
A.
Zina ............................................................................................…..... 5
B.
Beberapa Akibat Negatif Dari Zina ………………………………… 8
III.
STATUS ANAK DI LUAR NIKAH ....................................................… 9
A.
Pengertian Anak Luar Nikah
.............................................................. 9
B.
Kedudukan Anak Di Luar Nikah ………………………………….... 11
IV.
AKIBAT HUKUM ANAK YANG TIDAK SAH .................................... 13
V.
KESIMPULAN ......................................................................................... 16
[3] Fuad Moh.
Fakhruddin, Filsafat dan Hikmat Syari’at Islam, Bulan Bintang, Jakarta,
1966, hal. 176
[4] Moh. Asnawi (ed), Himpunan Peraturan dan Undang-undang RI
tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya, (Kudus: Menara Kudus,
1975), hal. 17
[6] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid III,
Dar al-Fikr, Beirut, 1980, hal. 450
[7] Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan, Jilid I,
Yayasan Ihya Ulumuddin, Jakarta, 1971, hal. 67-69.
[8] Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat
al-Muqtashid Juz II, Musthafa Al-Bishri al-Halabi, Mesir, 1960, hal. 358
[9] A. Hassan, Al-Faraid, Fa. Pustaka
Progressif, Cet. IX, Surabaya, 1979, hal. 133
[10] Sayyid Sabiq, Op.Cit., Juz II, hal. 17
[11] Al-San’ani, Subul al-Salam, Juz III,
al-Mashad al-Husainipy, Cairo, hal. 115-116